Tau ngk booy.,. yang bkin ne tgaas Cuma 2 orang z Q (ASKAR SETIAWAN)
sma Sidiiiia (ARIS DANI SAPUTRO) Kelaas XI IPS 2 , sebenarnya boy bukan kami nda mau cari orang lagi tapi ndada yang sepadadan dengan kami ber dua , jadi yaa kami berdua aja yang kerja , ini hasil karya kami boyy
Materi sikit
BAB 5
HUKUM INTERNASIONAL
A.HUKUM
DAN PERADILAN INTERNASIONAL
1.pengertian
Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmadja, hukum
internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas-batas Negara antara Negara dan Negara, Negara
dan subjek hukum lain bukan Negara, atau subjek hukum bukan Negara satu sama
lain.
Sedangkan menurut Ivan A. Shearer,
hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar
mengatur tentang prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh
Negara-negara(subjek hukum internasional) dan hubungannya satu sama lain, yang
meliputi:
a.
Aturan-aturan
hukum yang berhubungan dengan fungsi-fungsi institusi atau
organisasi-organisasi, hubungan antara institusi dan organisasi-organisasi
tersebut dengan Negara dan individu-individu.
b.
Aturan-aturan
hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian
komunitas internasional selain entitas Negara.
2.Asas
Hukum Internasional
a.
Asas teritoroal
asas ini didasarkan pada kekuasaan
Negara atas wilayahnya. Menurut asas ini, Negara melaksanakan hukum bagi semua
orang dan semua barang yang ada diwilayahnya. Jadi, terhadap semua barang atau
orang yang berada di luar wilayah tersebut, berlaku hukum asing (internasional)
sepenuhnya.
b.Asas kebangsaan
asas ini didasarkan pada kekuasaan
Negara mutlak untuk warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga Negara, di
mana pun berada, tetap mendapatkan perlakuan hukum yang sama. Asas ini
mempunyai kekuatan ekstateritotial. Aartinya, hukum Negara tersebut tetap
berlaku bagi warga negaranya.
c.
Asas
kepentingan umum
Asas ini didasarkan pada
wewenang Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan
bermasyarakat. Menurut asas ini, Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua
keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak
terikat pada batas-batas wilayah suatu Negara.
3.
Konsep Dasar Hukum Internasional
Hukum internasional digolongkan menjadi
dua, yaitu sebagai berikut.
a.
Hukum
public internasional, adalah kumpulan peraturan hukum yang mengatur tentang
hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat. Hukum public internasional disebut
juga hukum antarnegara atau hukum internasional.
b.
Hukum
privat (perdat) internasional, adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur
hubungan hukum antara seseorang dan orang lain yang berlainan warga negaranya dalam
sebuah Negara yang berkenaan dengan keperdataan. Hukum privat (perdat)
internasional dikenal juga dengan istilah hukum antarbangsa.
4. Sumber-sumber Hukum Internasional
Menurut Mochtar Kusumaatmadja dalam
hukum internasional humaniter (1980). Sumber hukum internasional dibedakan atas
sumberhukum dalam arti formal dan sumber hukum dalam arti material. Sumber
hukum internasional formal diatur dalam piagam PBB. Sedangkan sumber hukum
material membahas tentang dasar berlakunya hukum suatu Negara. Sumber hukum
material terdiri dari dua aliran berikut.
a.
Aliran
naturalis. Aliran ini bersandar pada hak asasi atau hak-hak alamiah yang
bersumber dari hukum Tuhan sehingga menempati posisi lebih tinggi dari hukum
nasional (Grotius)
b.
Aliran
posotivisme. Aliran ini mendasarkan berlakunya hukum internasional pada
persetujuaan bersama dari Negara-negara ditambah dengan asas pacta sunt servada
(Hans Kelsen).
Pada pasal 38 ayat 1 piagam Mahkamah
internasional menurut pasal tersebuat ada empat sumber hukum internasional
formal yang merupakan sumber hukum utama tanpa menentukan urutan pentingnya.
Keempat sumber internasional formal tersebut adalah sebagai berikut.
a.
Perjanjian
internasional, adalah suatu ikatan hukum yang terjadi berdasarkan kata sepakat
antara Negara-negara sebagai anggota organisasi bangsa-bangsa dengan tujuan
melaksanakan hukum tertentu yang mempunya akibat hukum tertentu.
b.
Kebiasaan
internasional, hukum kebiasaan yang berlaku internasional dalam mengadakan
hubungan hukum dapat diketahui dari praktik pelaksanaan pergaulan Negara itu.
c.
Prinsip-prinsip
hukum umum, yang dimaksud yaitu dasar-dasar system hukum pada umumnya yang
berasal dari asas hukum romawi.
5.
Subjek-subjek Hukum Internasional
Yang termasuk subjek-subjek hukum
internasional adalah sebagai berikut.
a.
Negara.
Negara menjadi subjek hukum internasional yaitu Negara yang merdeka, berdaulat
dan tidak merupakan bagian dari suatu Negara.
b.
Tahta
suci (vatikan ).yang dimaksud tahta suci ialah gereja Katholik Romayang
diwakili oleh paus di vatikan.
c.
Palang
Merah Internasional. Kedudukan PMI sebagai subjek hukum internasional diperkuat
dengan adanya beberapa perjanjian.
d.
Organisasi
Internasional.dalam perhaulan internasional yang menyangkut hubungan
antarnegara, banyak sekali organisasi yang diadakan oleh Negara-negera itu.
e.
Orang
perseorangan.
f.
Pemberontak
dan pihak dalam sengketa.
6.
Lembaga Peradilan Internasional
a. Mahkamah
internasional
berkedudukan di Den Haag
(Belanda). Sebagai pengadilan internasional, mahkamah bertugas menyelesaikan
perselisihan internasional dari Negara-negara anggota PBB, sebab semua anggota
PBB adalah ipsofacto dari piagam mahkamah internasional menurut pasal 93 ayat 1
piagam PBB. Sedangkan ayat 2 menyatakan bahwa “Negara yang bukan anggota PBB
boleh menjadi peserta dari piagam mahkamah internasional sesuai syarat-syarat
yang ditetapkan oleh majelis umum atas anjuran dewan keamanan”.
c.
pengadilan
internasional
dalam penyelenggaraan pengadilan
internasional, setiap warga Negara anggota PBB tidak diwajibkan membawa
perselisihan yang mereka hadapi kepengadilan. Dalam hal ini, hubungan hukum
internasional mengenai proses perkara berdasarkan surat gugatan. Dengan adanya
optional clause menunjukan langkah penting menuju suatu pengadilan
internasional wajib, walaupun penandatanganan dari Negara anggota hanya
mengenai penyelesaian hukum saja.
B.
SENGKETA INTERNASIONAL
1.
Sebab-Sebab Sengketa Internasional
Mochtar Kusumaatmadja membagi hukum
perang atas jus ad bellum (hukum tentang perang ), yang mengatur justifikasi
penggunaan kekerasan senjata oleh Negara, dan jus bin bello (hukum yang berlaku
dalam perang ), yang dapat dibedakan atas cara melakukan perang (conduct of
war, lazim disebut Hague Laws,orang yang menjadi korban perang (lazim disebut
Geneva Laws atak hukujm Jenewa)
Hukum perang dibuat dengan tujuan agar
pihak-pihak yang bertikai memberi perlindungan atas penduduk sipil dan tawanan
perang. Hukum tersebut menjadi landasan bagi pengadilan internasional dan
mahakamah internasional untuk mengadili tindak pidana timbul akibat
perang.
2.
Batas Negara, Daerah perbatasan, dan Sengketa
a.Batas
Negara dan daerah perbatasan
Pentingnya batas Negara tidak sepenuhnya
disadari hingga Zaman Eksplorasi di abad 15- dan 16 dan abad berikutnay. Begitu
orang-orang Eropa mengklaim daerah baru di Amerika, Afrika, dan Asia, mereka
harus memperjelas wilayah dan sumber daya mereka. Ini sering dilakukan dengan
cara mengambil bentuk peta yang dibuat oeleh penjelajah ahli kartografer yang
menyertai pelayaran atai dikirim penjelajahan ke daerah yang bari ditemukan.
Konflik terbesar di abad ke-20 (perang
dunia I, perang dunia II, perang Korea, perang Vietnham, dan perang Teluk),
menjadi peringatan bahwa batas, jika menjadi subjek perselisihan, bisa
memengaruhi seluruh wilayah dan bahkan Negara-0negara disepakati atau wilayah
yang diklaim karena berbagai aloasan oleh dua atau lebih Negara.
b.sengketa
sejak
diadopsinya piagam PBB, muncul anggapan bahwa penggunaan hubungan
internasional. Sebagai kelanjutannya, Negara-negara harus menggunakan
metode-metode damai sebagai satu-satunya pilihan yang tersedia bagi mereka
untuk menyelesaikan segala sengketa yang dimilikinya. Dengan demikian, hanya
ada dua kemungkinan yang tersisa bagi penggunaan kekerasan, yakni dalam hal
bela diri adanya otoritas dari dewan keamanan PBB. Ketentuan ini dianggap para
ahli hukum sebagai jantung dari ketentuan dalam piagam PBB dan prinsip yang
paling penting yang terdapat dalam hukum internasional kontemporer.
Sengketa
karena batas Negara muncul ketika suatu Negara mengklain daerah di suatu Negara
yang berdekatan karena hal-hal tertentu yang dimilikioleh daerah itu. Mahkamah
internasional bertindak sebagai tangan hukum PBB. Dan memberikan pendapat pada
Negara yang terlibat sengketa.
c.Jenis
sengketa
ada empat jenis sengketa batas Negara
yaitu:
sengketa
posisi, lokasi batas dipertentangkan oleh
satu atau lebih kelompok. Suatu Negara bisa tidak sepakat tentang suatu batas
karena survey yang tidak akurat atau catatan yang sudah tua, atau karena alasan
lain.
Sengketa
territorial, terjadi jika suatu Negara mengklaim
sebuah wilayah yang berada di wilayah Negara lain atau ketika batasnya
dipersengketakan. Jenis sengketa ini sering terjadi karena alasan sejarah atau
budaya.
Sengketa
sumber daya sangat lazim akhir-akhir ini. Sengketa
blok Amabalatantara Indonesia dan Malaysia juga disebabkan oleh sumber daya
minyak bumi yang terdapat diwwilayah itu.
Sengketa
budaya, meski tidak hanya disebabkan oleh
batas Negara, sering menjadi penyebab sengketa.
3.
Cara Menyelesaikan Sengketa Internasional
a.
Metode-metode diplomatic
1.
negosiasi,
merupakan metode yang paling sederhana. Dalam metode ini,penyelesaian sengketa
tidak melibatkan pihakk ketiga.
2.
Mediasi,
merupakan bentuk lain dari negosiasi.perbedaannya, mediasi melibatkan pihak
ketiga yang bertindak sebagai pelaku mediasi.
3.
Inquiry,
metode ini digunakan untuk mencapai penyelesaian sebuah sengketa dengan cara
mendirikan sebuah komisi atau badan yang bersifat untuk mencari dan mendengar
semau bukti dan permasalahan.
4.
Konsiliasi,
merupakan metode penyelesaian pertikaian yang bersifat internasional dalam
sebuah komisi yang dibentuk oleh pihak-pihak baik sifatnya permanen atau
sementara berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian.
b.metode-metode
legal
metode ini merupakan cara penyelesaian
sengketa internasional secara yudisial dalam hukum internasional yang tentu
saja berbeda dengan system hukumk internasional. Berikut metode penyelesaian
secara legal.
1.
Arbitrase.metode
ini digunakan dalam hukum nasioanal dan hukum internasional. Secara tradisional
arbitrasi digunakan bagi persoalan hukum, biasa persengketaan mengenai para
pihak yang bersengketa untuk menentukan proses perkara.
2.
Mahkamah
internasional, merupakan pengadilan yang memiliki yurisdiksi atas berbagai
macam persoalan internasional.
3.
Pengadilan-pengadilan
lainnya.salah satu persoalan hukum yang acapkali timbul dalam era globalisasi
adalah persengketaan dalam perdaganagn internasional.
4.penyelesaian
sengketa melalui organisasi internasional
a.
organisasi regional
dalam deklarasi Manila (1982) tentang
penyelesaian sengketa secara damai, dinyatakan bahwa sengketa dapat
diselesaikan melalui organisasi regional. Contoh organisasi regional adalah
NATO< Uni Eropa,ASEAN dan loiga arab. Salah satu fungsi utama organisasi
regional adalah menyediakan wadah yang terstruktut bagi pemerintah Negara untuk
melakukan hubungan-hubungan diplomatic.
b.PBB
salah satu tujuan PBB adalah
mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional. Tujuan tersebut sangat
terkait erat dengan upaya penyelesaian secara damai. Oleh Karena itu sebuah
mekanisme bagi penyelesaian sengketa merupakan hal yang penting bagi pencapaian
tujuan PBB.
c.PERAN
MAHAKAMAH INTERNASIONAL DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA
1.
Peran mahkamah internasional
Mahkamah internasional (MI) merupakan
organ hukum utama PBB. Didirikan pada tahun 1945 dibawah piagam PBB sebagai
kelanjutan mahkamah permanen keadilan internasional liga bangsa-bangsa. Seluruh
anggota PBB secara otomatis menjadi anggota MI. sebuah Negara yang bukan
anggota MI bisa menjadi pihak statute MI atau menggunakan MI jika menerima
syarat-syarat yangditetapkan oleh PBB dan setuju memberikan kontribusi dana
bagi MI.
Sengketa bisa dibawa ke MI dalam dua
cara. Pertama melalui kesepakatan khusus antarpihak, di mana seluruh pihak setuju
mengajukan persolan kepada MI. kedua melalui permohonan sendiri oleh suatu
pihak yang bertikai. Ini terjadi, misalnya, jika pemohon percaya bahwa lawannya
diwajibkan oleh syarat traktat tertentu untuk menerima yurisdiksi MI dalam hal
sengketa.
MI memberikan pendapat hukum tentang
pertanyaan majelis umum PBB,dewan keamanan, dan organ serta lembaga khusus PBB
lain yang telah diberi wewenang oleh majelis umum untuk meminta pendapat
seperti itu atau yang diizinkan oleh konstitusi.
2.Hakim
dalam Mahkamah Internasional
MI terdiri atas 15 hakim, yang
masing-masing dipilih melalui system mayoritas absolute oleh dewan keamanan dan
majelis umum, yang masing-masing mengambil suara secara indenpenden. Para hakim
dipilih untuk jangka panjang waktu Sembilan tahun dan dapat dipilih kembali.
Tidak boleh ada dua hakim MI dari Negara yang sama. Para hakim tidak terpilih
mewakili Negara mereka, melainkan dipilih berdasarkan pengetahuan mereka
tentang hukum internasional. MI memilih pejabatnya sendiri dan menunjuk registar
dan pejabat lain.
3.Dukungan
Keputusan Mahkamah Internasional dalam Menyelesaikan Sengketa Internasional
Piagam
PBB menciptakan mesin untuk menjaga perdamaian dan keamanan serta menyelesaikan
konflik antarbangsa. Piagam PBB juga secara khusus mengarahkan majelis umum
untuk mendorong perkembangan berkelanjutan dan kodifikasi hukum internasional.
Untuk menjalanka tugas ini, majelis umum menciptakan dua organ turunan, yaitu
komisi hukum internasional (1947) dan komisi hukum perdaganagn internasional
(1966).
Komisi hukum perdagangan internasional
merumuskan hukum tentang perdagangan internasional dan perkembangan ekonomi.
Dalam beberapa kasus, PBB mengadakan
kinferensi untuk mebahas persoalan internasional atau menegosiasikan traktat
tanpa diusulkan lebih dahullu oleh komisi hukum internasional.
Sebuah landmark dalam perkembangan
hukum internasional adalah pada tahun 1988, dalam konferensi diplomatic PBB di
Roama, Italia, ketika 120 negara menerima traktat untuk menciptakan mahkamah
kejahatan internasional yang permanen. Resmi didirikan pada tahun 2002,
mahkamah kejahatan internasional bekerja secara indenpenden dari pengaruh PBB
dan memiliki kekuasan untuk memulai investigasi dan menghukum penjahat perang
termasuk yang dituduh melakukan pembersihan etnis dan kejahatan serius yang
lain.
D.
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAAL MELALUI MAHKAMAH
INTERNASIONAL
Sengketa internasional dapat
diselesaikan oleh mahkamah internasional dengan melalui prosedur berikut.
1.
Telah
terjadi pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter disuatu Negara terhadap lain
atau rakyat Negara lain.
2.
Ada
pengaduan dari korban dan pemerintah Negara yang menjadi korban terhadap
pemerintah dari Negara yang bersangkutan karena didakwa telah melakukan
pelanggaran HAM atau kejahatan humaniter lainnya.
3.
Pengaduan
disampaikan ke komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga-lembaga HAM
internasional lainnya.
4.
Pengadua
ditindakjanjuti dengan penyelidikan,pemeriksaan, dan penyelidikan. Jika ditemui
bukti-bukti kuat terjadinjya pelanggaran dari Negara yang didakwa melakukan
kejahatan humaniter dapat diajukan ke mahkamah internasional.
5.
Dimulailah
proses peradilan sampai dijatuhkan sanksi.sanksi dapat dijatuhkan bila terbukti
bahwa telah melakukan pelanggaran terhadap konvensi internasional berkaitan
dengan pelanggaran HAM atau humaniter.
Keputusan mahkamah
internasional mengikat pihak yang bersengketa, sehingga Negara yang berangkutan
wajib memenuhi keputusan tersebut. Apabila Negara yang bersangkutan wajib
memenuhi menjalankan kewajiban tersebut, Negara lawan sengketa dapat mengajukan
kewajiban tersebut, Negara lawan sengketa dapat mengajukan permohonan dewan
keamanan PBB agar keputusan mahkamah internasional dijalankan.
E.
HIDUP BERDAMPINGAN SECARA DAMAI BERDASARKAN PERSAMAAN DERAJAT
Sudah
selayaknya umat manusia saling menghormati, hidup berdampingan dengan damai
berdasarkan persamaan derajat. Dalam sudut pandang ilmu kewenegaraan, yang juga
merupakan hukum diplomatic, prinsip-prinsip hidup berdampingan secara damai
berdasarkan persamaan derajat adalah menghormati kedaulatan Negara lain, tidak
mencampuri urusan dalam Negara lain lain, dan saling bekerja sama dalam
berbagai bidang. Kehidupan.
Dalam
hubungan internasional kita mengenal beberapa asas perjanjiaan internasionl,
yaitu bahwa setiap perjanjian yang dibuat harus ditaati oleh pihak yang
mengadakan perjanjian,pihak yang saling mengadakan hubungan memiliki kedudukan
sama, tindakan suatu Negara terhadap Negara lain dapat dibalas setimpal,baik
tindakan yang bersifat negative maupun positif asas saling menghormati dan
saling menjaga kehormatan Negara dan asas yang dapat digunakan terhadap
perubahan yang mendasar atau fundamental dalam keadaan yang bertalioan dengan
perjanjian.
Biar
Tambah Pintar Jawab dulu pertanyaan dibawah ini
Silang dulu !!!
1. Peranan lembaga internasional dalam
menyelesaikan masalah internasional dalam bidang politik adalah …
a. Berusaha mendamaikan bila ada Negara
yang konflik secara rasial
b. Menspronsori diadakan
pelucutan terhadap Negara yang terlibat konflik
c. Dengan cara mengadakan
pendekatan terhadap Negara yang terlibat konflik
d.
Melindungi HAM dan
menyelesaikan sengketa akibat konflik antar Negara
e. Mendukung salah satu
Negara daklam upaya menyelesaikan konflik
2. Mahkamah internasional
memiliki fungsi untuk memberikan pendapat hukum yang tidak mengikat, ini
merupakan fungsi…
a. Penyelesaian sengketa
b.
Konsultatif
c. Mengadili
d. Representative
e. Advisory opinion
3. Hukum nasional dengan
hukum internasional merupakan dua hal yang berbeda, hukum nasional dapat
dipaksakan sedang hukum internasional…
a. Bersifat formal
b. Bersifat material
c. Subjek hukumnya Negara
d.
Kesepakatan Negara
e. Bersifat mengatur
4. Yang tidak termasuk
komponen pengadilan internasional adalah …
a. Mahkamah Internasional
b. Mahkamah Pidana
Internasional
c.
Panel khusus Pidana
Internasional
d. Panel Spesia Pidana
Internasional
e. Mahkamah Konstitusi
5. Keputusan Mahkamah Agung
memiliki kekuatan hukum namun hal tersebut tergantung pada …
a. Dewan Keamanan
b. Anggota tetap PBB
c. Amerika Serikat
d. Kehendak anggota PBB
e.
Itikad pihak yang
bersengketa
Esainya
Gan !!!
1.Apa Pengertian Hukum Internasional ?
Jawab:…………………………………………………………………………..
2.Apa saja Sumber hukum
Internasional ?
Jawab: …………………………………………………………………………..
3.Sebutkan Subyek Hukum
internasional
Jawab: …………………………………………………………………………..
4.Mengapa sering timbul pertikaian internasional?
Jawab:
…………………………………………………………………………..
5.Apa sumber-sumber penyebab konflik?
Jawab: …………………………………………………………………………..
Kunci Jawaban
A).
1 . D.Melindungi HAM dan menyelesaikan sengketa akibat konflik
antar Negara
2. B.Konsultatif
3. D.Kesepakatan Negara
4.
C.Panel khusus Pidana Internasional
5. E.Itikad pihak yang bersengketa
B).
1.)Hukum internasional Adalah suatu hukum atau aturan yang
dipakai sebagai acuan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi di
antara negara-negara yang berdaulat.
2.)
·
Perjanjian internasional (1)
·
Kebiasaan internasional (2)
·
Asas-asas umum hukum (3)
·
keputusan hakim (yurisprudensi) (4)
·
ajaran para ahli hukum internasional (doktrin)
(5) No 1 s/d3 disebut dengan sumber hukumprimer sedangkan no 4 dan 5 disebut
dengan sumber hukum sekunder.
3) 1.
Negara
2. Tahta Suci (Vatikan)
3. Palang Merah internasional
4. Organisasi Internasional
5. Individu dalam kasus-kasus
tertentu
6. Gerakan diluar organisasi resmi
(Pemberontak)
4.)
1. Sikap egois dan mau menang sendiri dari para pemimpin negara
2. Keinginan untuk mempertahankan kekuasaan
3. Adanya penguasa yang suka ikut campur dalam urusan dalam
negeri negara lain
4. Adanya ambisi penguasa untuk memperluas pengaruh ke
negara ynag lebih lemah
5.)
- Sengketa territorial, yaitu sengketa yng
dipicu perebutan/persoalan wilayah kedaulatan
- Separatisme, yaitu
sengketa yang disebabkan adanya upaya pemisahan diri
- Primordialisme, sengkata
yang dipicu kebanggaan atas sukunya
- Kedaulatan, sengketa yang dipicu adanya
keinginan untuk membebaskan diri dari kekuasaan atau pengaruh bangsa
lain.